Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan didesak tegas membatasi transaksi tunai dalam jumlah besar. Pembatasan transasksi tunas dinilai bisa memangkas praktik korupsi di Indonesia.
Ketua Pusat Analisis Transaksi Keuangan M Yusuf menjelaskan, ada beberapa orang repot bertransasksi tunai dalam jumlah besar di antaranya untuk menyuap, memeras dan gratifikasi.
"Jumlah transaksi tunai sampai ada Rp 500 juta per hari, bahkan perorangan ada Rp 2 triliun. Ada uang bergerak tapi tak terdata di perbankan. Ini shadow economy," ungkap Yusuf di Hotel JS Luwansa, Senin (25/11/2014).
Untuk menekan penyelahgunaan transaksi tunai, Yusuf meminta OJK secepatnya mengambil sikap dengan menerbitkan aturan pembatasan transaksi tunai dalam jumlah besar.
"OJK harus mengeluarkan aturan larangan pengeluaran uang ratusan juta tunai. Rp 50 juta ke atas harus lapor. Factor bilingness harus dibangun," ungkapnya.