News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OJK Harus Batasi Transaksi Tunai Guna Cegah Korupsi

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), M Yusuf berbicara pada acara penandatanganan kerjasama PPATK dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2014). Kerjasama ini untuk pencegahan dan pengawasan tindak pidana pencucian uang dalam Pemilu 2014. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan didesak tegas membatasi transaksi tunai dalam jumlah besar. Pembatasan transasksi tunas dinilai bisa memangkas praktik korupsi di Indonesia.

Ketua Pusat Analisis Transaksi Keuangan M Yusuf menjelaskan, ada beberapa orang repot bertransasksi tunai dalam jumlah besar di antaranya untuk menyuap, memeras dan gratifikasi.

"Jumlah transaksi tunai sampai ada Rp 500 juta per hari, bahkan perorangan ada Rp 2 triliun. Ada uang bergerak tapi tak terdata di perbankan. Ini shadow economy," ungkap Yusuf di Hotel JS Luwansa, Senin (25/11/2014).

Untuk menekan penyelahgunaan transaksi tunai, Yusuf meminta OJK secepatnya mengambil sikap dengan menerbitkan aturan pembatasan transaksi tunai dalam jumlah besar.

"OJK harus mengeluarkan aturan larangan pengeluaran uang ratusan juta tunai. Rp 50 juta ke atas harus lapor. Factor bilingness harus dibangun," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini