TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Rumah mewah Udar Pristono, mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI di perumahan mewah Bogor Nirwana Residence (BNR), Bogor Selatan, Kota Bogor, disita Kejaksaan Agung, Kamis (27/11/2014) petang.
Rumah yang berlokasi di cluster Olive, blok Emeral Bogor senilai Rp 3 miliar itu disita Kejagung diduga terkait kasus dugaan korupsi dilakukan oleh Udar Pristono.
Pantauan Wartakotalive, enam petugas Kejaksaan Agung RI datang sekitar pukul 15.30 WIB dengan mengendarai mobil Kijang Inova bernopol B 1493 WO warna silver dengan logo Satuan Khusus PPTPK dibagian pintu sebelah kiri.
Begitu tiba di rumah Udar, petugas langsung masuk ke rumah berlantai dua tersebut. Saat melakukan penyegelan, petugas menggunakan rompi berwarna hitam garis merah dan bertuliskan Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi dan memasang garis segel bertuliskan Kejaksaan Agung RI di gerbang rumah tersebut.
"Penyitaan ini dilakukan hingga ada keputusan pengadilan. Rumah ini atas nama Udar, nilainya mencapai Rp 3 miliar," ujar Viktor Antonius, petugas kejagung yang ditemui di lokasi.
Proses penyitaan rumah Udar Pristono disaksikan oleh seorang pengelola Perumahan BNR dan beberapa satpam. Kepada petugas Kejagung, Marwi, dari bagian Finance BNR membenarkan kalau rumah tersebut dibeli oleh Udar Pristono sekitar 2 tahun lalu.
"Kami titipkan bangunan ini, supaya nanti diawasi," kata seorang petugas Kegung RI kepada pengelola BNR.
Rumah dua lantai dengan cat warna abu-abu tersebut memiliki nilai aset hingga Rp 3 miliar yang dibeli oleh Udar Pristono sejak tahun 2012 lalu.
"Tepatnya kapan, saya agak lupa, tapi sekitar dua tahun lalu. Transaksi dilakukan oleh Pak Udar sendiri. Rumah ini juga atas nama Pak Udar Pristono," kata Marwi
Marwi menjelaskan aset senilai Rp 3 miliar milik Udar Pristono tersebut dibeli dengan pembayaran secara bertahap.
Rumah mewah tersebut terdiri dari dua lantai dengan cat warna abu-abu denghn luas bangunan sekitar hingga 280 meter dan luas lahan 300 meter.
Penulis: Soewidia Henaldi