News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Transjakarta

Kejagung Sita Rumah Udar di Bogor Nirwana Ressidence

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah Petugas Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Agung bersama pihak kepolisian menggeledah rumah istri mantan Kepala Dinas Pehubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, di Kompleks Liga Mas Indah, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2014). Penggeledahan tersebut terkait kasus korupsi pengadaan Bus TransJakarta senilai Rp 1,5 triliun yang menjerat Udar Pristono. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI kembali melakukan penyitaan terhadap aset milik Udar Pristono, tersangka Korupsi TransJakarta.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Widyo Pramono mengatakan kali ini yang disita ialah rumah milik Udar di Bogor Jawa Barat.

"Iya ada penyitaan lagi aset Udar di Bogor, Jawa Barat. Pastinya penyitaan akan terus dilakukan," kata Widyo, Kamis (27/11/2014) di Kejagung RI.

Widyo melanjutkan ada 8 jaksa penyidik yang melakukan penyitaan pada satu unit rumah cluster Olive Fusion dengan luas bangunan 264 m dan luas tanah 300 m di Jl Emerald 4 no 6 Bogor Nirwana ressidence, Kota Bogor atas nama Udar.

"Saat ini sudah disita. Dilanjutkan dengan pembuatan berita acara penyitaan/penitipan dan melaporkan hasilnya," tambah Widyo.

Untuk diketahui, Udar Pristono merupakan tersangka kasus pengadaan bus TransJakarta peremajaan bus angkutan umum reguler di Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun anggaran 2012 dan 2013 senilai Rp 1,5 triliun.

Atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), penyidik Kejaksaan telah melakukan penyitaan aset-aset Udar, diantaranya : kondotel di Bali, dua unit aparteman di kawasan casblanka dan rumah di kawasan Bintaro Tangsel senilai Rp 3 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini