TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akan memberikan sanksi kepada enam anggotanya yang ikut menandatangani hak interpelasi. Koalisi Merah Putih (KMP) menggalang dukungan hak interpelasi kepada Presiden Joko Widodo terkait kebijakan menaikkan harga BBM.
Wasekjen PPP Asrul Sani mengatakan anggota fraksi yang menandatangani hak interpelasi telah melakukan pelanggaran. Sebab, partai tidak menginstruksikan anggotanya di DPR untuk melakukan interpelasi.
"Sanksinya akan diberikan teguran," kata Asrul ketika dikonfirmasi, Kamis (27/11/2014).
Asrul mengungkapkan PPP tidak mengambil bagian dalam interpelasi. PPP mengaku tidak mempersoalkan kenaikan harga BBM yang dilakukan Jokowi.
"Ini kebijakan partai, dan fraksi adalah meminta kepada para anggota fraksi tidak menjadi bagian dari interpelasi," ujarnya.
PPP, kata Asrul, akan mengkritisi penggunaan dana subsidi. Pasalnya, Jokowi berjanji dana subsidi akan dialihkan kepada program produktif.
"Ya seperti pembangunan infrastruktur, atau kartu-kartu itu, kita lihat penggunaannya," ujarnya.
Sebelumnya, sebanyak enam anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ikut menandatangani usulan hak interpelasi. Padahal, Fraksi PPP ikut dalam Koalisi Indonesia Hebat (KIH) pendukung pemerintah. Hak interpelasi diajukan terkait kenaikan harga BBM.
"PPP ada enam yang sudah teken beri dkungan. Jadi lima fraksi beri dkungan kami masih tunggu dukungan dari partai lain. Saya berikan kesempatan pada seluruh inisiator berikan pandangannya," kata inisiator interpelasi Muhammad Misbakhun di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/11/2014).
Diketahui, anggota fraksi PPP yang sudah tanda tangan adalah Kartika Yudhisti, Anas Thohir, A Fauzan Harun, Epyardi Asda, Asep Maoshul Affandy, dan Achmad Dimyati.