TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap manager wilayah III PT Wijaya Karya (Wika), Tonny Endro Hermanto, pada kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet Jakabaring Sumatera Selatan.
Tonny diperiksa untuk tersangka Rizal Abdullah (RA). "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RA," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Jumat (28/11/2014).
Sekadar informasi, Rizal adalah Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet yang dijerat KPK karena diduga melakukan mark up atau pengelembungan anggaran pada pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumsel tahun anggaran 2010-2011.
Dia disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus ini adalah pengembangan perkara yang telah menjerat, M Nazaruddin dan mantan anak buahnya Mindo Rosalina Manullang, Bos Marketing PT Duta Graha Indah, El Idris, dan mantan Sesmenpora Wafid Muharam.
Di dalam proses penyelidikan, ungkap Johan, ditemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp25 miliar pada proyek tersebut.