TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua direktur utama (dirut) pada kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Diklat Pelayaran Tahap III di Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2011 di Sorong, Papua.
Dua direktur utama (dirut) yang akan diperiksa itu adalah dirut Dwijaya Selaras Wendy Oktavian dan dirut Potensi Karunia Gemilang Sumiadji. Mereka diperiksa untuk tersangka bekas General Manager PT Hutama Karya Karya Budi Rachmat Kurniawan (BRK).
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BRK," kata Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Senin (1/12/2014).
Priharsa mengaku tidak mengetahui kaitan kedua dirut dalam kasus tersebut. Namun, menurutnya, keterangan mereka diperlukan oleh penyidik. "Untuk mengkonfirmasi dalam rangka penyidikan," ujar Priharsa Nugraha.
Sekedar informasi, pada kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Diklat Pelayaran Tahap III di Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2011 di Sorong, Papua, Budi disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 24,2 miliar.
Selain Budi, KPK juga menetapkan dua pejabat Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan sebagai tersangka kasus itu. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen satuan Kerja di Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Sugiarto dan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Satuan Kerja di Pusat Pengembangan SDM di Perhubungan Laut Kemenhub Irawan.