TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksi pendudukan kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang dilakukan oleh kubu Romahurmuziy dianggap melanggar hukum.
Wakil Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta, Humphrey R Djemat, berencana akan melaporkan tindakan tersebut ke polisi.
"Jadi yang dilakukan oleh sekelompok preman merupakan tindakan kriminal dan kita akan melaporkan ke aparat kepolisian," kata Humphrey di Kantor DPP PPP, Menteng, Jakarta, Selasa (2/12/2014).
Kuasa hukum kubu Djan Faridz ini menilai aksi tersebut sudah masuk pada ranah pelanggaran hukum. Aksi ini dilaporkan kubu Djan Faridz karena kubu Romy dianggap tidak mematuhi hukum.
"Sudah ada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menyebutkan tidak boleh melakukan tindakan apapun termasuk pendudukan secara paksa sebelum ada kekuatan hukum pasti,"ucap Humphrey.
Ia menambahkan pendudukan secara paksa tersebut telah melecehkan aparat kepolisian karena bertindak premanisme.
"Menghormati proses hukum PTUN dan proses sudah tersebut sudah melecehkan penegakan hukum,"kata Humphrey.