TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur nonaktif Riau, Annas Maamun sumringah seusai diperiksa untuk ke sekian kali sebagai tersangka kasus dugaan suap di kantor KPK, Jakarta, Rabu (3/12/2014) petang.
Dia bilang, tidak kecewa meski partainya, Golkar tidal memberi bantuan pengacara untuknya setelah ditangkap KPK.
"Nda, nda kecewa," kata Annas diikuti senyumannya.
Annas diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 di Kementerian Kehutanan.
Gubernur berusia 74 tahun itu 'menyewa' jasa pendampingan hukum dari pengacara Eva Nora sejak ditangkap petugas KPK pada 25 September 2014 lalu.
Annas Maamun bersama pengusaha Gulat Manurung ditangkap KPK di Perumahan Citra Gran Blok RC 3 Nomor 2 RT 05 RW 11, Cibubur, Jakarta Timur, pada 25 September 2014.
Annas diduga menerima suap dari Gulat agar status hutan tanaman industri (HTI) seluas 140 hektare di Kabupaten Kuantan, Riau, diubah menjadi area peruntukan lainnya. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu, petugas KPK menemukan uang sekitar Rp 2 miliar dalam bentuk Dollar Amerika Serikat dan Dollar Singapura. Petugas juga menemukan uang 30 ribu Dollar AS yang diakui Annas sebagai miliknya.
Annas pun tersenyum saat ditanya pertemuannya dengan mantan Menteri Kehutanan yang kini menjabat Ketua MPR, Zulkifli Hasan, untuk pemulusan rekomendasi alih fungsi hutan untuk pengusaha Gulat Manurung. "Jumpa, jumpa macam mana?" ujarnya.