TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pria bernama Jon Riah Ukur Ginting melaporkan Ahmad Sahal dan Rivan Heriyadi atas kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik ke Polda Metro Jaya. Laporannya sudah diterima oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Senin (1/12/2014).
"Laporan atas nama Jon Riah Ukur sudah kami terima," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (3/12/2014).
Jon Riah melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik melalui akun Twitternya bernama Jonru. Dalam akun Twitter itu, Jonru mendapat laporan dari dua orang temannya, Hafidz Ary dan Syafrianti, bahwa ada tindak pencemaran nama baik terhadap Jonru.
Kedua orang ini juga ditunjuk sebagai saksi dalam laporan Jonru. Keduanya memberitahu kepada Jonru melalui Twitter soal kicauan yang dibuat oleh Ahmad Sahal di akun @Sahal_AS. Dalam kicauannya, Sahal membuat kosakata baru bernama Jonru.
Kosakata Jonru, versi Sahal, memiliki arti menghalalkan fitnah kepada orang yang tidak disukai. Sehingga, bila seseorang ingin mengatakan kata "memfitnah", bisa disebut dengan kata "menjonru".
"Keknya dokumen ttg PKS mau lenyapin NU itu hoax, fitnah ke PKS. Jgnlah kita men@jonru= menghalalkan fitnah ke pihak yg ga disukai," demikian bunyi kicauan yang dipermasalahkan Jonru.
Selanjutnya, Jonru juga mempermasalahkan soal kicauan seseorang yang di retweet Sahal. Sahal melakukan retweet terhadap gambar bertuliskan "Sesungguhnya menjonru itu lebih kejam daripada pembunuhan".
Tidak hanya mempersoalkan kicauan Ahmad Sahal, Jonru juga mempermasalahkan kicauan Rivan Heriyadi dalam akun @rifanpercos. Rivan telah membuat screenshot berisi halaman digital Kamus Besar Bahasa Indonesia.
Di sana, tertulis kosakata baru dalam bahasa Indonesia bernama Jonru. Pada gambar tersebut, terdapat sebuah istilah "Jonru" dan "menjonru" yang definisinya adalah sebagai berikut:
jon.ru: Perkataan bohong atau tanpa berdasarkan kebenaran yang disebarkan dengan maksud menjelakan orang (seperti menodai nama baik, merugikan kehormatan orang) dan men.jon.ru : menjelekan nama orang. (menodai nama baik, merugikan kehormatan).