News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Gubernur Riau

Romahurmuziy Mengaku Tidak Pernah Bertemu, Apa Tanggapan Annas Maamun

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur nonaktif Riau, Annas Maamun (rompi oranye) dikawal petugas di depan kantor KPK, Jakarta, Rabu (3/12/2014), usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau di Kementerian Kehutanan 2014.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka dugaan suap dalam pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau 2014 kepada Kementerian Kehutanan, Annas Maamun, mengaku tidak pernah berjumpa dengan bekas Ketua Komisi IV DPR RI Romahurmuziy.

"Ndak pernah, jumpa pun ndak pernah," ujar Annas usai diperiksa di KPK, Jakarta, Rabu (3/12/2014).

Pada kesempatan sebelumnya, Annas mengaku pernah punya rencana untuk bertemu dengan Menteri Kehutanan saat itu, Zulkifli Hasan. Pertemuan tersebut batal karena Annas keburu ditangkap KPK.

Ketika dikonfirmasi ulang hari ini, Annas tidak memberikan jawaban jelas dan hanya memberikan jawaban 'enggak'.

Selain memeriksa Annas, KPK hari ini juga memeriksa Romahurmuziy. Pria yang akrab disapa Romy itu diperiksa dalam statusnya sebagai Komisi IV DPR RI yang membidangi pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan dan pangan.

Usai diperiksa KPK, Romy mengaku kasus tersebut sama sekali tidak berkaitan pada dirinya karena kewenangan izin alih fungsi hutan ada di kementerian kehutanan.

"Oh, nggak ada (hubungan) karena itu bukan kewenagan Komisi IV. Karena ini merupakan alih fungsi yang sifatnya parsial ya kepada kementerian kehutanan," kata politikus Partai Persatuan Pembangunan itu.

Annas Maamun diciduk KPK dalam operasi tangkap tangan pada Kamis 25 September 2014 di perumahan Citra Gran Blok RC 3 Nomor 2, RT 05/RW 11, Cibubur, Jakarta Timur. Barang bukti yang diamankan adalah uang 156 ribu SGD dan Rp 500 juta yang bila dirupiahkan senilai Rp 2 miliar.

KPK selanjutnya menetapkan Annas Maamun sebagai tersangka. Selain Annas, KPK juga menetapkan status tersangka kepada Ketua Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKSindo) Provinsi Riau, Gulat Manurung. Dia diduga merupakan pihak pemberi suap kepada Annas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini