TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo memerintahkan eksekusi penenggelaman tiga kapal asing asal Vietnam yang mencuri ikan di perairan Natuna, Kepulauan Riau.
Usai bertemu Jokowi di kantor presiden, Kamis (3/12/2014), Menteri Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan perintah Jokowi tersebut akan dilaksanakan pada Sabtu (5/12/2014).
"Ini akan dilakukan pada Sabtu yang akan datang. Ada beberapa kapal yang akan kita tenggelamkan sebagai tindakan tegas Pemerintah terhadap ilegal fishing," tegas Tedjo di Jakarta.
Menkopolhukam mengatakan sanksi ini mau menegaskan sikap pemerintah Jokowi terhadap para pelanggar atau pencuri ikan yang masuk ke wilayah NKRI.
"Pesannya adalah jangan sekali-kali melakukan illegal fishing di perairan Indonesia,” tegasnya.
Dia juga menjelaskan penenggelaman kapal asing yang tertangkap mencuri ikan, atau masuk wilayah Indonesia tanpa izin, semua ada prosedur dan aturannya serta melalui kajian.
"Ada aturannya yang sudah kita ikuti semua. Bukan pendapat saya pribadi saja. Ada beberapa pihak terkait juga sudah dimintai pendapat. Dan ini bisa dilakukan," ujarnya.
Untuk mengawasi perairan Nusantara, pemerintah telah menyiagakan 60 hingga 70 kapal milik Angkatan Laut yang siap bergerak setiap hari. Belum lagi, Kapal-kapal KKP, Bea Cukai, dan Kepolisian RI (Pol Air Polri).
"Standby force kita ada 60-70 kapal bisa digerakkan setiap saat dari AL. Belum lagi nanti dari Badan Keamanan Laut (Bakamla), kepolisian KKP, bea cukai dan banyak lagi," tegasnya.