Laporan Wartawan Tribunnews.com, Y Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebijakan Presiden Joko Widodo untuk menenggelamkan kapal tangkap nelayan asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia tak lagi bisa diprotes karena bentuk peneguhan kedaulatan Indonesia.
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menilai kebijakan ini karena akan memperburuk hubungan antarnegara tak bakal berlangsung seperti yang dikhawatirkan oleh mereka yang berseberangan.
Dalam keterangannya yang diterima Tribunnews.com di Jakarta, Kamis (4/12/2014), Hikmahanto membeberkan lima alasan mengapa kebijakan penenggelaman kapal tangkap nelayan asing itu tetap sah dilakukan.
"Pertama, tidak ada negara di dunia ini yang membenarkan tindakan warganya yang melakukan kejahatan di negara lain. Kapal nelayan asing yang ditenggelamkan adalah kapal yang tidak memiliki izin operasi," ujar Hikmahanto.
Kedua, tindakan penenggelaman kapal tangkap neyalan asing dilakukan di wilayah kedaulatan dan hak berdaulat Indonesia (zona ekonomi eksklusif). Ketiga, tindakan penenggelaman sah secara hukum merujuk Pasal 69 ayat (4) UU Perikanan 2009.
Hikmahanto menambahkan, sebelum tahun 2009 memang proses penenggelaman harus melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Tapi dengan adanya UU Perikanan 2009, kebijakan penenggelaman kapal sah.
Keempat, negara lain yang hendak mengajukan protes harus memahami atas tindakan pencurian ikan oleh kapal asing, karena Indonesia selama ini telah dirugikan secara signifikan.
"Pembiaran terhadap kapal asing yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal akan terus membawa kerugian yang lebih besar bagi Indonesia. Dan kelima, penenggelaman akan memperhatikan keselamatan dari para awak kapal," imbuhnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi sudah memerintahkan eksekusi penenggelaman tiga kapal asing asal berbendera Vietnam yang mencuri ikan di perairan Natuna, Kepulauan Riau. Demikian disampaikan Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno.
"Ini akan dilakukan pada Sabtu yang akan datang. Ada beberapa kapal yang akan kita tenggelamkan sebagai tindakan tegas Pemerintah terhadap ilegal fishing," tegas Tedjo usai bertemu Presiden Jokowi, Sabtu (5/12/2014).
Tedjo memastikan kebijakan penenggalaman kapal nelayan asing yang memasuki perairan Indonesia seluruh peraturannya sudah dipatuhi Pemerintah. "Bukan pendapat saya pribadi saja. Ada beberapa pihak terkait sudah dimintai pendapat," ujar Tedjo.
Untuk mengawasi perairan nusantara, Pemerintah Indonesia telah menyiagakan 60 hingga 70 kapal milik TNI Angkatan Laut yang siap bergerak setiap hari. Belum lagi, armada kapal milik Kementerian Kelautan dan Perikanan, Bea Cukai, dan kepolisian.