TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konflik perebutan kursi pimpinan antara KMP dan KIH menjadikan DPR stagnan. Fraksi-fraksi di DPR pun 'menggeber' penggodokan revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 20 14 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) jelang masa reses.
Setelah terbentuk Panitia Khusus (Pansus) revisi UU MD3 dalam Rapat Paripurna yang dilaksanakan hanya selama delapan menit di Gedung DPR Jakarta pada Jumat (5/12/2014) siang, Pansus tersebut langsung menggelar rapat perdana pada sore hari.
Targetnya, revisi UU MD3 disahkan dalam Rapar Paripurna malam ini.
Wakil Ketua DPR, Fadli Zon memimpin rapat perdana pansus secara tertutup dan menghasilkan susunan pimpinan pansus. Rapat perdana pansus ini hanya dihadiri oleh 30 dari 40 anggota.
Dari rapat yang berlangsung hanya lima menit dan secara tertutup itu, para anggota pansus yang hadir menyetujui anggota Fraksi Partai Demokrat didapuk menjadi Ketua Pansus revisi UU MD3.
Sementara, komposisi anggota Pansus UU MD3 yakni, Arif Wibowo (F-PDIP), Epidardi Asda (F-PPP) dan Ahmad Riza Patria (F-P Gerindra).
Pembentukan susunan pansus pun terbilang sangat cepat, yakni hanya lima menit. Tak terdengar 'suara pekikan' dari 30 anggota pansus yang hadir untuk memperebutkan kursi pimpinan.
Seloroh demi seloroh pun keluar dari mulut sejumlah anggota beberapa saat sebelum rapat dimulai. "Paling lima rapat lima menit sudah cukup. Ayo, mulai," ujar seorang anggota pansus.
"Golkar in absentia aja," seloroh Saan Mustofa saat menunggu anggota Fraksi Partai Golkar yang belum hadir di ruang rapat.