TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama mantan Wakil Presiden Boediono tiba-tiba menjadi perbincangan hangat. Adalah Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Pradja yang membuat heboh nama Boediono.
Di hadapan anggota DPRD Riau dan Kota Pekanbaru, Adnan menyebut Boediono telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bank Century. Pimpinan dan juru bicara KPK pun dibuat kalang kabut. Sementara Boediono yang berada di rumah pribadinya di kawasan Mampang, Jakarta Selatan belum mau muncul untuk memberikan komentar atas kasusnya.
Tribun kemarin (5/12) mendatangi rumah Boediono yang berada di Jl Mampang Prapatan XX Nomor 26, Jakarta Selatan. Salah seorang penjaga rumah meminta para wartawan membuat janji terlebih dahulu dengan Boediono. Jika Boediono berkenan, wawancara bisa dilakukan. Jika tidak berkenan, maka tak ada wawancara yang bisa dilakukan.
Tukang ojek yang mangkal tak jauh dari kediaman Boediono, menjelaskan bahwa Boediono pada Jumat pagi sempat terlihat di rumah. "Ada di rumahnya, tadi pagi terlihat," ujar pria yang mengaku bernama Ardi tersebut.
Pantauan Tribun, meski sudah tidak lagi menjadi RI 2, penjagaan di rumah Boediono cukup ketat. Di tengah rintik hujan, salah satu petugas keamanan berpakaian safari berjaga penuh kesigapan dengan alat komunikasi di hadapannya.
Rumah Boediono yang melintang di ujung Jl Mampang Prapatan XX dengan posisi gerbang tepat berada di ujung jalan tersebut sehingga petugas kemanan dapat melihat langsung siapa saja yang masuk ke jalan.
Selain itu di rumah boediono tampak dua mobil terparkir, satu mobil berada di dalam garasi dan satu sedan Toyota hitam berada di pinggir jalan perumahan.
Pontang-panting
Kemarin Adnan Pandu Pradja tak mau tampil di hadapan wartawan untuk menjelaskan statement Boediono tersangka. Adnan mengutus juru bicara KPK Johan Budi SP untuk mewakilinya dalam jumpa pers. Sebelum jumpa pers, Johan Budi mengaku menerima banyak pertanyaan terkait status Boediono tersebut.
"Pak (Adnan) Pandu masih mempercayai saya selaku Jubir KPK untuk memberi penjelasan," jelas Johan di Gedung KPK, Jumat (5/12).
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto juga ikut kalang kabut membantah informasi Adnan Pandu. "Saya koreksi tidak benar berita itu karena tidak ada ekspose kasus dengan nama tersebut," tulis Busyro Muqoddas melalui pesan singkat yang dikirim ke wartawan.
Johan menjelaskan bahwa Andan Pandu meralat pernyataan Adnan Pandu. "Terkait pemberitaan sebelumnya soal adanya pernyataan bahwa Bapak Boediono sebelumnya menjadi tersangka kasis Century adalah tidak benar," ujar Johan Budi.
Johan mengutip Adnan Pandu bahwa pernyataannya adalah menunjukkan prestasi-prestasi KPK dalam 10 tahun terakhir dalam pemberantasan korupsi. Menurut Johan, Pandu ingin memberikan keterangan bahwa pemberantasan korupsi tidak mengenal pelaku.
"Dari penjelasan yang disampaikan Pak Pandu tadi, yang dimaksud Pak Pandu bukanlah itu. Maksud dia cerita mengenai prestasi KPK," beber Johan.
Terkait perkembangan kasus Century, Johan mengaku pihaknya masih menunggu putusan banding terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya.
10 Tahun