TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Bupati Indramayu, Jabar, Irianto Mahfud Sidik Syafiuddin alias Yance (58), mengenakan jaket warna kuning ketika digiring ke mobil tahanan Kejaksaan Agung, Jumat (5/12) sekitar pukul 13.30 WIB.
Saat ini, Yance adalah Ketua DPD Partai Golkar sekaligus Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat. Status lain Yance adalah suami Bupati Indramayu, Anna Sophanah.
Yance ditangkap sebagai tersangka kasus korupsi pada pembebasan tanah 82 hektar untuk proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Sumur Adem, Indramayu, tahun 2004. Tanah yang terkena proyek dihargai Rp 22 ribu per meter persegi.
Namun Yance memerintahkan penggelembungan ke angka Rp 42 ribu per meter persegi. Penggelembungan itu menyebabkan negara mengalami kerugian sekitar Rp 42 miliar.
Beberapa waktu lalu, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyatakan mengetahui sejarah pembebasan lahan tersebut. JK juga mengakui bahwa ia termasuk orang yang mendorong Yance agar segera menyelesaikan pembebasan lahan. Tujuannya, supaya PLTU Sumur Adem bisa segera dibangun dan kebutuhan listrik nasional terpenuhi
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana mengatakan, pada Jumat dini hari, penyidik mendatangi rumah tersangka di Indramayu. Penyidik lalu menjelaskan tujuan kedatangannya yakni menjemput paksa tersangka (Yance-Red) karena dia tidak kooperatif dan tidak mengindahkan panggilan penyidik.
Informasi yang dihimpun menyatakan, ketika menemui penyidik Kejagung, Yance didampingi istrinya, Anna Sophanah dan kerabat terdekat. Anna juga melepas kepergian Yance yang dibawa penyidik ke Jakarta menggunakan kendaraan operasional Kejagung.
"Saat mau dijemput paksa, yang bersangkutan minta kesempatan menelepon pengacaranya, kami beri kesempatan untuk itu. Tidak ada perlawanan sama sekali. Kami kemudian membawa dia ke Jakarta," tutur Tony.
Setiba di kantor Kejagung, Yance diberi kesempatan istirahat beberapa saat. Setelah itu, Yance yang sudah didampingi pengacara, diperiksa oleh penyidik Kejagung. Penyidik kemudian memutuskan untuk menahan Yance di rumah tahanan (rutan).
Ketika digiring ke mobil tahanan itu, di kantor Kejagung, Yance diberondong pertanyaan oleh awak media. Namun ia hanya berkata singkat. "Nanti saja, nanti saja," ujar Yance yang memakai jaket warna kuning.
Tony mengatakan Yance ditahan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari pertama. "Dia ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 5 Desember sampai 24 Desember 2014," kata Tony di kantor Kejagung.
Tony menjelaskan, penjemputan paksa yang diikuti penahanan dilakukan karena Yance tidak kooperatif. "Beliau dijemput paksa untuk dihadirkan secara paksa ke penyidik. Pukul 09.15 WIB, dia tiba di Kejagung, didampingi tiga penyidik yang menjemputnya," ujarnya.
Kejagung, pada akhir 2010, menyematkan status tersangka kepada Yance. Sepanjang empat tahun terakhir, penyidik telah melayangkan tiga surat panggilan kepada Yance.
Tony mengatakan, selama ini penyidik Kejagung mengalami kendala. Setiap kali memanggil Yance, penyidik selalu mendapat jawaban tertulis bahwa mantan Bupati Indramayu tersebut tidak bisa hadir karena harus menghadiri sebuah acara. "Tapi saat dicek (di acara tersebut), dia tidak ada," ujar Tony.