News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Korupsi

Kajian Penyidik Mantan Bupati Indramayu Yance Tidak Koperatif

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Irianto MS Syafiuddin alias Yance

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Tiga hari sudah mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syafiuddin alias Yance (58), tersangka dugaan korupsi pembebasan lahan proyek PLTU di Sumur Adem tahun 2004 ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI.

Selanjutnya, politisi Golkar ini akan ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 5 Desember 2014 hingga 24 Desember 2014 nanti.

Pasca ditahan, pihak pengacara Yance belum mengajukan upaya hukum yakni permohonan penangguhan penahanan bagi Yance.

Menanggapi apabila nantinya pihak Yance mengajukan penangguhan penahanan, menurut Kapuspenkum Kejagung, Tony T Spontana, pihak penyidik akan mempertimbangkan berbagai aspek.

"Permohonan penangguhan penahanan belum diterima, baru juga ditahan," kata Tony, Minggu (7/12/2014).

Tony melanjutkan Yance yang selama ini tidak kooperatif, tidak mengindahkan panggilan penyidik dan kerap bolos wajib lapor pastinya hal-hal itu akan menjadi pertimbangan penyidik untuk mengabulkan atau tidak penangguhan itu.

"Itu (tidak kooperatif) pastinya akan dikaji oleh penyidik. Kata Tony.

Untuk diketahui, Yance dijemput paksa oleh Kejaksaan Agung RI, Jumat (5/12/2014) dini hari di kediamannya di Indramayu, Jabar.

Saat dijemput paksa, Yance tidak melawan dan langsung dibawa penyidik ke Kejagung. Sesampainya di Kejagung, Yance sempat diperiksa beberapa jam lalu langsung ditahan.

Yance sebelumnya sudah berstatus tersangka sejak 13 September 2010 silam dalam dugaan korupsi pembebasan lahan proyek PLTU di Sumur Adem tahun 2004.

Atas kasus itu, Yance sudah tiga kali mangkir dan tidak kooperatif pada panggilan penyidik sehingga dilakukan jemput paksa.

Ada tiga terdakwa lainnya yang diduga terlibat. Ketiganya yakni Agung Rijoto pemilik SHGU Nomor 1 Tahun 1990 yang bertindak selaku kuasa PT Wihata Karya Agung, mantan Sekretaris P2TUN Kabupaten Indramayu Daddy Haryadi, dan mantan Wakil Ketua P2TUN yang juga mantan Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Indramayu Mohammad Ichwan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini