TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, mengakui dirinya diminta tersangka Raja Bonaran Situmeang untuk menjadi saksi pada kasus dugaan suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, pada kasus sengketa Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
"Jadi Bonaran minta saya jadi saksi meringankan," ujar Mahfud di KPK, Jakarta, Senin (8/12/2014).
Terkait permintaan tersebut, Mahfud mengaku menolaknya. Mahfud yang pernah menjadi ketua kampanye calon presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa kemudian berinisiatif menyambangi KPK untuk memberikan informasi kepada KPK.
"Saya tidak jadi saksi meringankan. Saya memberi informasi. Saya katakan Bonaran kirim surat kepada saya untuk jadi saksi meringankan atau memberatkan. Saya beri fakta saja," ujar Guru Besar Hukum Tata Negara di Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, itu.
Mahfud menambahkan, kedatangannya untuk memberikan informasi bahwa majelis hakim saat sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah kabupaten Tapanuli Tengah tidak tercatat Akil Mochtar. Melainkan Achmad Sodiki, Harjono dan Ahmad Fadlil Sumadi.
"Majelis hakimnya Pak Sodiki, Pak Harjono, dan Pak Fadlil. Saya tidak tahu ada kasus penyuapan terhadap Akil. Saya ditanya begitu saja," ujar bekas Menteri Pertahanan itu.
Terkait perkara tersebut, Mahfud mengatakan menyerahkan semuanya kepada pengadilan apakah memperberat atau meringankan hukuman Bonaran.
Sekedar informasi, saat perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah kabupaten Tapanuli Tengah, Mahfud saat itu menjabat sebagai Ketua MK sekaligus ketua majelis hakim.
Pada putusannya, MK menyatakan menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan Albiner Sitompul-Steven P.B. Simanungkalit dan pasangan Dina Riana Samosir-Hikmal Batubara.
Putusan tersebut menguatkan putusan KPU Tapanuli Tengah yang hasil resminya menyatakan pasangan Raja Bonaran Situmeang-Sukran Jamilan Tanjung menang.
Selang beberapa waktu usai dilantik, Bonaran ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pada putusan bekas Ketua MK Akil Mochtar, Bonaran disebut terbukti menyuap Akil sebesar Rp 1,8 miliar. Uang itu diduga kuat terkait dengan pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Tapteng.