TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi terus melengkapi berkas pemeriksaan terhadap tersangka Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet Rizal Abdullah melalui pemeriksaan saksi-saksi.
Adapun saksi yang diperiksa KPK hari ini adalah Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Petrus Yusri Effendi.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RA (Rizal Abdulah)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu (10/12/2014).
Selain memeriksa Yusri, KPK juga menjadwalkan memerika karyawan PT Jaya Sentrikan Petrus Robby Effendi.
Sekadar informasi, Rizal adalah Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet yang dijerat KPK karena diduga melakukan mark up atau pengelembungan anggaran pada pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumsel tahun anggaran 2010-2011.
Dia disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus ini adalah pengembangan perkara yang telah menjerat, M Nazaruddin dan mantan anak buahnya Mindo Rosalina Manullang, Bos Marketing PT Duta Graha Indah, El Idris, dan mantan Sesmenpora Wafid Muharam.
Di dalam proses penyelidikan, ungkap Johan, ditemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp25 miliar pada proyek tersebut.