News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Laksamana Sukardi: Megawati Keluarkan Inpres untuk Terbitkan SKL BLBI

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri BUMN, Laksamana Sukardi, usai menjadi saksi dengan terdakwa mantan Dirut PLN, Eddie Widiono, di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2011). Laksamana Sukardi memberikan kesaksian terkait kasus dugaan korupsi proyek outsourcing Customer Information System Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) Tangerang tahun 2004-2006 yang menimbulkan kerugian negara senilai Rp 46,1. (tribunnews/herudin)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi mengatakan, penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hanya untuk para obligor yang koperatif dan sepakat melunasi utang kewajiban pemegang saham.

Penerbitan SKL tersebut, kata Sukardi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 mengenai Program Pembangunan Nasional (Propenas).

"Dalam UU Propenas dijelaskan harus diberikan insentif agar mereka bagi yang kooperatif. Bagi yang tidak kooperatif ya harus diserahkan pada proses hukum," ujar Sukardi usai diperiksa di KPK, Jakarta, Rabu (10/12/2014).

Selain itu, lanjut dia, penertibatn SKL tersebut sesuai dengan instruksi presiden saat itu Megawati Soekarnoputri yakni Inpres Nomor 8 tahun 2002 yang bersumber dari ketatapan MPR Nomor 10 tahun 2001.

"Semuanya adalah out of core statement pemberian kepastian hukum kepada obligor. Memang obligor yang telah memenuhi kewajiban pemegang saham yang membayar itu harus diberikan kepastian hukum karena dia mau menandatangani perjanjian," lanjut dia.

Namun, kata dia, ada sekitar delapan atau sembilan obligor yang ternyata melarikan ke luar negeri dan tidak membayar utang mereka. "Ada juga obligor yang lari yang tidak mau menandatangani apa-apa. Itu juga sampai sekarang saya kira mereka masih bebas," tukas Sukardi.

Sekadar informasi, SKL dikeluarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002.  Berdasarkan SKL dari BPPN itu, Kejaksaan Agung menindaklanjutinya dengan menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).

Belakangan diketahui bahwa perilaku debitur BLBI diduga penuh tipu muslihat. Debitur BLBI mengaku tidak mampu lagi melaksanakan kewajibannya mengembalikan BLBI dan bersedia menyerahkan asetnya kepada negara melalui BPPN.

Namun saat aset-aset itu dilelang BPPN dengan harga sangat murah, para obligor membeli lagi aset-aset tersebut melalui perusahaan miliknya di luar negeri. Aset tetap dikuasai debitur, sementara debitur bersangkutan sudah dinyatakan bebas dari kewajiban mengembalikan dana BLBI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini