TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syafiuddin alias Yance (58), tersangka dugaan korupsi pembebasan lahan proyek PLTU di Sumur Adem tahun 2004 telah mengajukan penangguhan penahanan.
Namun sejak mengajukan pada Senin (8/12/2014) lalu, hingga saat ini Kamis (11/12/2014) penyidik belum memberikan jawaban.
Saat ditanya pada Jampidsus Kejagung, Widyo Pramono soal alasan Yance mengajukan permohonan, Widyo mengatakan mungkin karena kegiatan sehari-hari.
"Ya alasannya mungkin alasan kegiatan sehari-hari, dia kan aktif di dunia Partai Golkar atau mungkin ada alasan pergi umroh, saya belum dapat laporan," ujarnya di Kejagung.
Pascadijemput paksa hingga saat ini, Yance masih ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 hari, terhitung mulai 5 Desember 2014 hingga 24 Desember 2014 nanti.
Sebelumnya Yance dijemput paksa oleh Kejaksaan Agung RI, Jumat (5/12/2014) dini hari di kediamannya di Indramayu, Jabar.
Saat dijemput paksa, Yance tidak melawan dan langsung dibawa penyidik ke Kejagung. Sesampainya di Kejagung, Yance sempat diperiksa beberapa jam lalu langsung ditahan.
Yance sebelumnya sudah berstatus tersangka sejak 13 September 2010 silam dalam dugaan korupsi pembebasan lahan proyek PLTU di Sumur Adem tahun 2004.
Atas kasus itu, Yance sudah tiga kali mangkir dan tidak kooperatif pada panggilan penyidik sehingga dilakukan jemput paksa.
Ada tiga terdakwa lainnya yang diduga terlibat. Ketiganya yakni Agung Rijoto pemilik SHGU Nomor 1 Tahun 1990 yang bertindak selaku kuasa PT Wihata Karya Agung, mantan Sekretaris P2TUN Kabupaten Indramayu Daddy Haryadi, dan mantan Wakil Ketua P2TUN yang juga mantan Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Indramayu Mohammad Ichwan.