TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pada hari Jumat 12 Desember 2014, Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) telah menjatuhkan putusan dalam sengketa antara PT. Berkah melawan Tutut dkk sehubungan dengan Investment Agreement.
Kuasa Hukum PT. Berkah, Andi F. Simangunsong, mengatakan sehubungan dengan hal tersebut pada intinya dapat disampaikan bahwa putusan BANI tersebut sesuai dengan kesepakatan diantara para pihak yang diatur dalam Investment Agreement bahwa apabila terjadi sengketa maka akan diselesaikan di BANI.
"Dimana BANI telah menyatakan bahwa PT. Berkah (yang dalam hal ini sebagai investor) beritikad baik telah melaksanakan Investment Agreement. Sedangkan kubu Tutut dkk telah wanprestasi terhadap Investment Agreement," kata dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/12/2014).
Dikatakan PT. Berkah berhak atas 75% saham di TPI.
"Dengan demikian maka konsekuensi hukumnya pengalihan 75% saham dari PT Berkah ke PT. MNC Tbk adalah sah secara hukum," ujarnya.
Andi mengatakan putusan BANI juga menghukum Tutut dkk untuk mengembalikan kelebihan pembayaran berikut bunganya yang telah dilakukan oleh PT. Berkah pada saat melaksanakan Investment Agreement sebesar Rp 510 milyar.
"Putusan BANI tersebut adalah satu satunya putusan yang memeriksa, mempertimbangkan, dan memutus tentang hak kepemilikan saham di TPI. Tidak ada putusan lain yang mempertimbangkan tentang kepemilikan saham di TPI terkait sengketa ini," ujarnya.
Putusan BANI ini, lanjut Andi, adalah final dan mengikat para pihak.