Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPP Golkar kubu Agung Laksono bereaksi atas tudingan ilegal oleh kepengurusan Aburizal Bakrie.
Ketua DPP Golkar versi Munas Ancol Agun Gunandjar Sudarsa tetap menegaskan pihaknya telah memecat Ical sebagai ketua umum partai berlambang pohon beringin itu.
Pemecatan dilakukan pascarapat pleno tanggal 25 November 2014. Tim Penyelamat Partai Golkar telah melaporkan pemecatan itu berdasarkan pasal 19 ayat 1, ayat 2 hurf e pada rapat pleno tanggal 25 November 2014, kepada kemenkumham.
Tim Penyelamat Partai Golkar yang ditunjuk sebagai Plt Ketua Umum sudah melaporkan akan menyelenggarakan Munas yang demokratis.
"Dengan demikian Kemenkumham tdk dapat menerima laporan munas yang diselenggarakan oleh Ketua umum yang sudah dinonaktifkan, dan karenanya munas di Bali Ilegal," tutur Agun ketika dikonfirmasi, Minggu (14/12/2014).
Agun mengatakan laporan ke kemenkumham diterima ditjen AHU yang dihantarkan langsung oleh Ketua Tim Penyelamat tertanggal 26 November 2014.
Sebelumnya, DPP Golkar versi Munas Bali menilai tidak ada alasan hukum bagi Menkumham untuk menunda dan menolak pengesahan kepengurusan Partai Golkar. Sebab, sama sekali tidak memunculkan perselisihan kepengurusan.
"Tidak ada alasan legal bagi Menkumham untuk menanggapi Kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol," kata Sekretaris Fraksi Golkar Bambang Soesatyo melalui pesan singkat, Minggu (14/12/2014).
Sebaliknya, kata Bambang Menkumham harus menempatkan Kepengurusan Hasil Munas Ancol sebagai kepengurusan ilegal, karena menyalahgunakan identitas Partai Golkar.
"Menkumham harus jernih memahami persoalan. Sebab, apa yang disebut dengan Presidium Penyelamat Partai Golkar yang menggagas forum pembangkang di Hotel Mercure itu pun ilegal, karena AD/ART Partai Golkar tidak mengatur forum dan aksi seperti itu," kata Bambang.