News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Ajari Anggota F-PAN DPR Cara Pelaporan Harta Kekayaan

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPK Abraham Samad (tengah), Wakil KPK Adnan Pandu Praja (kiri) dan Busyro Muqqodas. (Kanan) dalam dengar pendapat dengan Komisi III di Gedung DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (2/12/2013). Anggota DPR mempertanyakan kinerja KPK untuk pengusuatan Century, SKK Migas, MK dan berbagai kegiatan lainnya. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Prajaa memberikan pembekalan kepada anggota Fraksi PAN di DPR. Pembekalan itu mengenai Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dan Gratifikasi.

Adnan mengaku sebelumnya telah memberikan pembekalan kepada Fraksi Gerindra dan NasDem.

"Sekarang PAN, kita memberikan pembekalan pada anggotaa dewan yang baru mengenai apa itu KPK, sehingga persepsi mengenai KPK itu utuh tidak terpotong-potong," ujar Adnan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (16/12/2014).

Hadir dalam pembekalan tersebut anggota Fraksi PAN diantaranya Tjatur Sapto Edy, Alimin Abdullah, Hanafi Rais, Yandri Susanto dan Saleh Daulay. Kemudian tenaga ahli anggota DPR juga ikut pembekalan tersebut.

Adnan mengaku wajar adanya kesulitan anggota DPR melaporkan LHKPN.

"Wajar lah karena memang agak detail sehingga tidak mudah mengisinya. Sehingga kadang-kadang kita perlu klarifikasi lagi untuk disempurnakan," tuturnya.

Ia mengatakan anggota DPR harus melaporkan LHKPN kepada KPK. "Jadi mereka tahu kenapa musti mengisi LHKPN, dan bagaimana cara pengisian, untuk apa LHKPN itu," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini