TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rizal Abdullah pada kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna Sumatera Selatan tahun 2010-2011.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," ujar ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi, Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu (17/12/2014).
Rizal saat itu adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Selain memeriksa Rizal, KPK juga menjadwalkan memeriksa Siswanto Kartoyo, manager wilayah penjualan IV PT Wijaya Karya Beton.
Sebelumnya, KPK pada hari sebelumnya telah memeriksa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Yusri Effendi.
Sekadar informasi, Rizal Abdullah adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sumatera Selatan. Dia ditetapkan tersangka oleh KPK pada 29 September 2014 dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumsel tahun anggaran 2010-2011.
Modus korupsi Rizal diduga dengan melakukan mark up atau penggelembungan anggaran sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp25 miliar.
Adapun kasus dugaan korupsi Wisma Atlet Sea Games Palembang sebelumnya juga telah menjerat sejumlah pihak. Mereka adalah M Nazaruddin dan anak buahnya, Mindo Rosalina Manulang, El Idris dan Wafid Muharram.