TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo akhirnya mengklarifikasi terkait pemecatan Bupati Bogor Rahmat Yasin.
Menurut Tjahjo, pemberhentian Rahmat Yasin dengan tidak hormat adalah kesalahan pengetikan semata.
"Hanya salah ketik. Satu kalimat," ujar Tjahjo di KPK, Jakarta, Jumat (19/12/2014).
Terkait penulisan yang keliru tersebut, Tjahjo tidak menganggapnya sebagai sesuatu yang serius.
Tjahjo juga tidak akan memberikan sanksi kepada anak buahnya terkait kesalahan penulisan tersebut.
"Namanya salah ketik kan biasa aja," tukas Politikus PDI Perjuangan itu.
Sekedar informasi, Sesuai SK Mendagri Tjahjo Kumolo bernomor 131.32.4652 tahun 2014 tanggal 25 November 2014, memutuskan pemberhentian dengan hormat terpidana korupsi Rahmat Yasin (RY).
Bekas Bupati Bogor itu divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Bandung, dengan hukuman 5,6 tahun penjara.
Polemik kemudian beredar karena berdasarkan UU No 32/2004 maupun UU 23/2014 tentang Pemda maupun Perppu No1/2014 tentang Pilkada, bahwa kepala daerah yang ditetapkan sebagai terdakwa tindak pidana korupsi diberhentikan sementara dari jabatan oleh Mendagri.
Kepala daerah selanjutnya akan diberhentikan secara definitif jika terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).