News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rahmat Yasin Dipecat, Kata Menteri Tjahjo Hanya Salah Ketik

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SUAP PERALIHAN FUNGSI HUTAN - Bupati Bogor Rahmat Yasin tersangka tindak pidana suap usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Kuningan , Jakarta Selatan, Jumat (9/5/2014). Rahmat Yasin diperiksa KPK selama 28 Jam setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) menyusul penerimaan suap dari PT Bukit Jonggol Asri terkait pengurusan izin alih fungsi lahan hutan lindung di Puncak Bogor yang akan dijadikan kompleks perumahan elite . (Warta Kota/Henry Lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo akhirnya mengklarifikasi terkait pemecatan Bupati Bogor Rahmat Yasin.

Menurut Tjahjo, pemberhentian Rahmat Yasin dengan tidak hormat adalah kesalahan pengetikan semata.

"Hanya salah ketik. Satu kalimat," ujar Tjahjo  di KPK, Jakarta, Jumat (19/12/2014).

Terkait penulisan yang keliru tersebut, Tjahjo tidak menganggapnya sebagai sesuatu yang serius.

Tjahjo juga tidak akan memberikan sanksi kepada anak buahnya terkait kesalahan penulisan tersebut.

"Namanya salah ketik kan biasa aja," tukas Politikus PDI Perjuangan itu.

Sekedar informasi, Sesuai SK Mendagri Tjahjo Kumolo bernomor 131.32.4652 tahun 2014 tanggal 25 November 2014, memutuskan pemberhentian dengan hormat terpidana korupsi Rahmat Yasin (RY).

Bekas Bupati Bogor itu divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Bandung, dengan hukuman 5,6 tahun penjara.

Polemik kemudian beredar karena berdasarkan UU No 32/2004 maupun UU 23/2014 tentang Pemda maupun Perppu No1/2014 tentang Pilkada, bahwa kepala daerah yang ditetapkan sebagai terdakwa tindak pidana korupsi diberhentikan sementara dari jabatan oleh Mendagri.

Kepala daerah selanjutnya akan diberhentikan secara definitif jika terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini