TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegiat antikorupsi dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Uchok Sky Khadafi mendesak aparat penegak hukum segera mengembangkan kasus korupsi dana bantuan bagi para lurah di Kebumen, Jawa Tengah yang dipotong dengan alasan untuk pemenangan Bibit Waluyo-Rustriningsih pada pemilihan gubernur tahun 2008.
Desakan agar aparat mengembangkan kasus itu terkait dengan dugaan aliran uang Rp 635 juta kepada Ketua DPRD Jateng, Rukma Setyabudi yang dananya berasal dari pemotongan bantuan untuk para kades.
"Kalau kasus ini tidak dikembangkan, maka kasus bansos ini hanya menyeret orang kecil, tapi melepaskan orang-orang besar. Masa aparat hukum hanya membawa orang kecil yang hanya menikmati uang Rp 5 juta doang?" kata Uchok di Jakarta, Sabtu (20/12/2014).
Seharusnya, para kades di Kebumen mendapat dana bantuan antara Rp 40 juta hingga Rp 70 juta. Namun, mereka hanya menerima Rp 5 juta saja.
Karenanya Uchok menegaskan, aparat hukum harus mengungkap aktor inteletual kasus bansos itu. Terlebih, penyebutan nama Rukma dan mantan Ketua DPRD Jateng Murdoko sudah menjadi fakta persidangan.
"Data dan pernyataan yang muncul di pengadilan itu bukan sampah, tapi harus ditindaklanjuti oleh aparat hukum. Panggil saja dan diperiksa," tandasnya.
Uchok mengatakan, jika aparat penegak hukum di Jateng menghadapi kendala karena kasus itu menyeret kader partai penguasa, maka sebaiknya kasusnya ditangani KPK.
"Kalau sudah punya minimal dua bukti dan aparat hukumnya lumpuh, lebih baik dilaporkan ke KPK," cetusnya.
Sebelumnya nama Rukma Setyabudi diduga menerima uang sebesar Rp 635 juta hasil pemotongan dana bantuan sosial Pemprov Jateng tahun 2008. Dugaan itu muncul dari keterangan para saksi dalam sidang atas kasus tersebut di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (16/12/2014), untuk terdakwa Rahmat, mantan Kades Kedungjati, Sempor, Kebumen.
Kedua saksi yang dihadirkan yaitu mantan wakil ketua PAC PDIP Purbalingga Untung Suparyono dan mantan anggota DPRD Kebumen dari PDIP Riyanto.
Dalam kasus dugaan korupsi dana bansos pemprov Jateng tahun 2008 ini, baik Untung dan Riyanto juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Polres Kebumen.
Dalam keterangannya kepada majelis hakim yang dipimpin Hakim Antonius Widijantono, Untung menuturkan dirinya hanya sebatas menyampaikan informasi ke beberapa Kades tentang rencana pengucuran Bansos lewat aspirasi Fraksi PDIP DPRD Jateng atas nama Rukma Setyabudi yang saat itu menjabat Ketua Komisi D dan Murdoko yang menduduki jabatan Ketua DPRD.
Informasi yang disampaikan Untung ke Kades, berapapun dana bansos yang cair, penerima hanya akan menerima Rp 5 juta.
"Sisanya untuk pemenangan pasangan cagub-cawagub Bibit-Rustri. Para kades bersedia. Proposal diajukan. Setelah menunggu 1 smapai 2 bulan baru cair," kata Untung.
Saat pencairan dana, ia bersama terdakwa Rahmat mendampingi Kades lain mengambil dana bansos. Selanjutnya uang itu diserahkan kepadanya. Masing-masing penerima mendapat Rp 5 juta, dan sisanya Rp 635 juta ia bawa untuk kemudian diberikan ke Riyanto.
Riyanto lalu menyerahkan uang Rp 635 juta hasil potongan dana Bansos dari Untung ke Bagong, sopir pribadi Rukma Setyabudi yang kini buron. Pihaknya juga sudah konfirmasi ke Rukma yang menegaskan sudah menerima uang dari Bagong.
"Informasi yang saya terima seperti yang mulia," kata Riyanto.
Sidang kembali akan digelar Selasa (6/1/2015) dengan menghadirkan Rukma sebagai saksi. Sebelumnya, Rukma juga disebut dalam dakwaan JPU Kejari Kebumen.
Dalam dakwaan itu, peran Rukma sama seperti yang diungkapkan para saksi dalam persidangan. Kasus korupsi yang terjadi saat Rukma masih menduduki jabatan Ketua Komisi DPRD Jateng ini, diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar uang yang diduga diterima Rukma.