TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan Direktur Keuangan PT Media Karya Sentosa, Peni Utami, terkait dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Pada pemeriksaan kali ini, Peni diperiksa untuk dimintai keterangannya untuk tersangka Antonius Bambang Djatmiko.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka ABD (Antonius Bambang Djatmiko)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (22/12/2014).
Selain memeriksa Peni, penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya yakni H Hadiri (swasta) dan Ahmad Harianto.
Sekedar informasi, terkait kasus tersebut, KPK telah memeriksa beberapa saksi antara lain mantan Presiden Direktur PT Pertamina EP Tri Siwindono dan mantan Direktur PT Pertamina EP Haposan Napitupulu dan saksi-saksi lainnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko bersama Fuad Amin dan Abdul Rouf sebagai tersangka terkait dugaan gratifikasi terkait pasokan gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Bangkalan Madura, Jawa Timur.