TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggelar perkara (ekspose) atas dugaan suap perkara jual beli gas alam di Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Gelar perkara tersebut dilaksanakan untuk melihat kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Fuad Amin Imron yang sudah menjadi tersangka.
"Mudah-mudahan awal minggu depan atau setelah liburan selesai kita akan ekspose lagi untuk potensi ditingkatkan menjadi TPPU, tapi kajiannya belum selesai," ujar Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, di Jakarta, Rabu (24/12/2014).
Bambang menambahkan pihaknya telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk tersangka Fuad Amin. Sprindik tersebut, kata Bambang, untuk menelisik saat Fuad masih menjadi Bupati Bangkalan, tahun 2006 silam. "(Dugaan) Penyalahgunaan wewenang," tutur Bambang.
Sekedar informasi, pada September 2007, PT Pertamina EP dan PT Media Karya Sentosa membuat perjanjian jual beli gas (PJBG). Dalam perjanjian tersebut, PT MKS wajib menyalurkan gas alam ke PLTG Gili Timur, Bangkalan dan wajib membangun instalasi jaringan pipa dari Gresik ke PLTG Gili Timur.
Tapi, PT MKS tidak pernah membangun jaringan pipa gas ke PLTG Gili Timur dan tidak ada pasokan gas alam ke PLTG Gili Timur. Akibat perbuatan tersebut negara diduga mengalami kerugian Rp 5 triliun.
Awal Desember 2014, KPK menangkap tangan direktur PT Media Karya Sentosa Antonius Bambang Djatmiko yang diduga akan menyerahkan uang kepada Fuad Amin melalui perantaranya. Fuad yang saat itu menjabat ketua DPRD Bangkalan pun dicokok KPK di Bangkalan.