TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua dari 49 terpidana kasus korupsi langsung bebas setelah mendapat remisi Hari Raya Natal dari Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham pada 25 Desember 2014.
Keduanya merupakan terpidana yang kasusnya ditangani pihak kejaksaan dan menjalani hukuman di salah satu lapas di Papua.
"Keduanya dari Papua. Kalau tidak salah perempuan. Saya lupa namanya, perlu cek data dulu," kata Direktur Jenderal PAS Kemenkumham, Handoyo Sudrajat, saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (25/12/2014).
Menurut Handoyo, pemberian remisi kepada 9.068 narapidana, termasuk 49 terpidana kasus korupsi pada Natal kali ini telah sesuai Undang-undang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah terkait.
Selain itu, pihaknya pun telah lebih dulu berkoordinasi dan mendapat persetujuan dari lembaga penagak hukum yang menangani perkara terpidana-terpidana tersebut.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pembatalan pemberian remisi dari Ditjen PAS Kemenkumham kepada 49 terpidana kasus korupsi.
Sebab, pemberian remisi tersebut menunjukkan inkonsistensi pemerintah dalam pemberantasan korupsi, tidak membuat jera koruptor, tidak sesuai dengan PP Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur pengetatan pemberian remisi dan asimilasi kepada terpidana kasus kejahatan luar biasa, yakni korupsi, narkoba dan terorisme.