News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Akil Mochtar

Diperiksa KPK, Bonaran Situmeang Akui Kenal Adely Lis dan Asun

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Rendy Sadikin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang (memakai rompi tahanan) usai menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Rabu (3/13/2014). Bonaran diduga terkait kasus dugaan suap sengketa Pilkada Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka suap kepada hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Raja Bonaran Situmeang mengaku sering bertemu dengan Adely Lis alias Juli. Adely adalah pemilik PT PT Putra Ali Sentosa. Adely adalah penjual Rusunawa di Sibolga.

Menurut Bonaran, pertemuan keduanya karena Adely tahu Bonaran adalah seorang pengacara. Adely berbicara dengan Bonaran terkait kasus korupsi yang menjeratnya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

"Saya diperiksa hubungan saya dengan Juli di Tapanuli Tengah. Saya bilang, Juli tahu kalau saya pengacara, jadi Juli banyak berdiskusi ke saya soal kasus korupsi di Sibolga," ujar Bonaran usai diperiksa KPK, Jakarta, Selasa (30/12/2014).

Menurut bupati nonaktif Tapanuli Tengah itu, saat itu memang ada perkara korupsi yang menimpa Adely. Bonaran juga membantah bahwa lahan pendirian Rusunawa itua dalah kepunyaan Juli.

"Wali Kota Sibolga membayar Juli padahal tahahnya bukan milik Juli," kata Juli.

Bonaran juga membantah mengenal dekat dekat pegawai Swasta PT Putra Ali Sentosa, Tjia Pho Sun alias Asun. Menurut dia, pertemuan mereka hanya sebatas klien dan pengacara.

"Asun kan saya tidak terlalu kenal. Saya sering bilang mereka kan sering diskusi karena mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sumut," tukas Bonaran.

Terkait dana sumbangan saat Pilkada, Bonaran menegaskan tidak hanya Asun yang memberikan sumbangan namun juga warga Tapanuli Tengah.

Sebelumnya, KPK memanggil Asun terkait perkara tersebut. Pemanggilan tersebut diawali penggeledahan PT Putra Ali Sentosa pada medio Desember 2014.

Penggeledahan tersebut dilakukan karena KPK menduga perusahaan tersebut dijadikan tempat transksi Bonaran dengan pemilik perusahaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini