TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Di mana ada eksplorasi minyak dan gas (migas), pasti ada 'jatah' yang diberikan perusahaan kepada pemerintah daerah atau pemerintah setempat.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, mengenai temuan mereka terkait kasus korupsi migas.
"Kita temukan satu informasi bahwa ternyata di semua daerah yang ada eksplorasinya, maka ada semacam jatah Pemda yang diberikan anak perusahaan yang melakukan eksplorasi," kata Bambang di kantornya, Jakarta, Senin (29/12/2014) malam.
Bambang pun mencontohkan kasus operasi tangakap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron yang juga menjerat direktur PT Media Karya Sentosa, Antonius Bambang Djatmiko.
Menurut Bambang, dalam memeriksa kasus tersebut, penyidik melakukan pendalaman pada empat hal yakni pihak yang melakukan eksplorasi, pemerintah daerah yang terlibat, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan korporasi yang terlibat.
"Itu semuanya yang menjadi potensi masalah," kata dia.
Sekedar informasi, pada September 2007, PT Pertamina EP dan PT Media Karya Sentosa membuat perjanjian jual beli gas (PJBG). Dalam perjanjian tersebut, PT MKS wajib menyalurkan gas alam ke PLTG Gili Timur, Bangkalan dan wajib membangun instalasi jaringan pipa dari Gresik ke PLTG Gili Timur.
Tapi, PT MKS tidak pernah membangun jaringan pipa gas ke PLTG Gili Timur dan tidak ada pasokan gas alam ke PLTG Gili Timur. Akibat perbuatan tersebut negara diduga mengalami kerugian Rp 5 triliun.
Awal Desember 2014, KPK menangkap tangan direktur PT Media Karya Sentosa Antonius Bambang Djatmiko yang diduga akan menyerahkan uang kepada Fuad Amin melalui perantaranya. Fuad yang saat itu menjabat ketua DPRD Bangkalan pun dicokok KPK di Bangkalan. Sebelum menjadi Ketua DPRD, Fuad adalah bupati Bangkalan