Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemberian remisi untuk narapidana korupsi oleh Kementerian Hukum dan HAM menuai kritikan pedas. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly, menegaskan narapidana kasus korupsi berhak menerima remisi.
"Sebagai Menteri Hukum tugas saya membina. Kalau menurut kita orang-orang itu baik, tentu kita bedakan dulu. Bahwa untuk koruptor, teroris, bandar narkoba beda, pengetatannya ada. Tapi kita tidak boleh tutup celah mereka enggak berhak untuk itu," kata Yasonna di kantornya, Rabu (31/12/2014).
Yasonna mengingatkan Ditjen Pemasyarakatan harus berhati-hati dalam menerbitkan remisi untuk para narapidana. Ia mewanti-wanti jangan sampai remisi yang diberikan untuk narapidana akan menimbulkan permainan uang.
"Kami harus hati-hati ya, bahwa kalau ada yang main-main dengan remisi, uang dan lain-lain akan berhadapan dengan saya," tuturnya.
Masih kata Yasonna, setelah tahun baru dirinya akan mengajak para stakeholders yang berkaitan dengan hak asasi untuk duduk bersama membahas permasalahan remisi itu agar ada persamaan persepsi. Hak itu dimaksudkan agar remisi untuk narapidana tidak menjadi bahan kritik.
"Mungkin setelah tahun baru saya akan mengajak teman-teman KPK, Komnas HAM yang berkaitan dengan hak asasi, kemudian ICW dan teman-teman lain berdiskusi supaya nggak jadi bahan kritik. Jadi perlu ada persamaan persepsi kami soal itu," tandasnya.