TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Bank Central Asia (BCA) hingga kini belum juga diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi permohonan keberatan pajak yang diajukan bank tersebut.
Padahal kasus yang menyeret mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo itu sudah disidik KPK sejak bulan April 2014 lalu.
Dikonfirmasi hal itu, Juru Bicara KPK, Johan Budi memastikan pihaknya tetap akan memanggil orang-orang dari BCA untuk diperiksa terkait kasus tersebut.
"Akan dipanggil (untuk diperiksa)," kata Johan melalui sambungan telepon, Minggu (4/1/2014).
Pemanggilan itu akan dilakukan guna melengkapi berkas pemeriksaan Hadi Poernomo selaku tersangka. Namun Johan belum tahu rincinya kapan pemanggilan pihak BCA tersebut dilakukan penyidik. "Belum tahu," katanya.
Diketahui, KPK mengumumkan penetapan Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi permohonan keberatan pajak yang diajukan BCA pada Senin, 21 April 2014 lalu. Harga saham BCA sempat anjlok satu hari kemudian atau pada Selasa, 22 April 2014.
Dalam kasus ini, Hadi Poernomo ditetapkan tersangka terkait kapasitasnya yang pernah menjabat Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak tahun 2002 hingga 2004. Dia ditengarai melakukan penyalahgunaan wewenang dengan memerintahkan Direktur Pajak Penghasilan (PPh) mengubah hasil telaah dan kesimpulan Direktorat PPh terhadap permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan BCA. Sejauh ini, KPK menduga, kasus tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 375 miliar. (Edwin Firdaus)