News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gubernur Riau Ditangkap KPK

KPK Periksa Dua Pejabat Bersaksi untuk Annas Maamun

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur nonaktif Riau, Annas Maamun (rompi oranye) dikawal petugas di depan kantor KPK, Jakarta, Rabu (3/12/2014), usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau di Kementerian Kehutanan 2014.

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi terkait dugaan suap alih fungi hutan di Riau. Para saksi tersebut adalah Kepala Seksi Penataan Ruang Kawasan Hutan wilayah Sumatera Ari Prayitno dan Penganalisis Penataan Ruang Kawasan Hutan Wilayah Sumatera Patria Kusumadia.

Keduanya akan dimintai keterangannya untuk tersangka Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun.

"Keduanya diperiksa untuk tersangka AM (Annas Maamun)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (5/1/2014).

Sekedar informasi pada kasus alih fungsi hutan di Riau, selain menetapkan Annas sebagai tersangka, KPK juga telah menetapkan pengusaha Gulat Medali Emas Manurung sebagai tersangka.

Annas disangka ‎sebagai penerima suap dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Gulat disangka sebagai pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK berhasil menyita alat bukti berupa uang yang terdiri dari 156 ribu dolar Singapura (sekitar Rp 2 miliar) dan Rp 500 juta. Uang itu disebut diberikan oleh Gulat kepada Annas terkait dengan proses alih fungsi hutan.

Gulat memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 140 hektar yang masuk dalam Hutan Tanaman Industri di Kabupaten Kuantan Singingi‎, Provinsi Riau. Gulat ingin lahannya dipindah ke Area Peruntukan Lainnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini