Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi terkait dugaan suap alih fungi hutan di Riau. Para saksi tersebut adalah Kepala Seksi Penataan Ruang Kawasan Hutan wilayah Sumatera Ari Prayitno dan Penganalisis Penataan Ruang Kawasan Hutan Wilayah Sumatera Patria Kusumadia.
Keduanya akan dimintai keterangannya untuk tersangka Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun.
"Keduanya diperiksa untuk tersangka AM (Annas Maamun)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (5/1/2014).
Sekedar informasi pada kasus alih fungsi hutan di Riau, selain menetapkan Annas sebagai tersangka, KPK juga telah menetapkan pengusaha Gulat Medali Emas Manurung sebagai tersangka.
Annas disangka sebagai penerima suap dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Gulat disangka sebagai pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK berhasil menyita alat bukti berupa uang yang terdiri dari 156 ribu dolar Singapura (sekitar Rp 2 miliar) dan Rp 500 juta. Uang itu disebut diberikan oleh Gulat kepada Annas terkait dengan proses alih fungsi hutan.
Gulat memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 140 hektar yang masuk dalam Hutan Tanaman Industri di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Gulat ingin lahannya dipindah ke Area Peruntukan Lainnya.