TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan terkait sengketa perselisihan Partai Golkar. Gugatan tersebut ditayangkan oleh Golkar kubu Agung Laksono.
Ketua Mahkamah Partai versi Munas Ancol Lawrence Siburian menilai gugatan tersebut tidak melanggar kesepakatan islah yang dilakukan kedua kubu.
"Belum ada kesepakatan. Kita enggak bicara Munas Jakarta," kata Lawrence di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Senin (5/11/2015).
Lawrence menjelaskan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana pada hari ini. Sidang itu digelar terkait gugatan yang diajukan pada 5 Desember 2014.
Saat itu Agung Laksono belum terpilih sebagai Ketua Umum Golkar. Begitu pula belum digelar Munas Ancol.
"Jadi yang digugat pelaksanaan munas yang melanggar ketentuan UU Parpol dan AD/ART. Etika yang berlaku di Golkar. Itu yang digugat.
Ia mengatakan pelaksanaan Munas di Bali digelar oleh orang yang tidak memiliki kedudukan. Pasalnya, berdasarkan rapat pleno 25 November 2014 telah diputuskan penonaktifan ketua umum Aburizal Bakrie dan Sekjen Idrus Marham.
"Mereka di non-aktifkan tapi tetap menyelenggarakan munas juga di Bali. Itu digugat," katanya.
Lawrence menjelaskan pihak tergugat pada sidang perdana tidak datang. Sehingga hakim mengundur sidang dan memerintahkan panitera untuk memanggil tergugat pekan depan.
Hakim, kata Lawrence, menyatakan terkait UU Parpol dimana perkara diputus dalam 60 hari.
"Meski tidak ada forum mediasi dalam perkara seperti ini, tapi hakim memberi kesempatan untuk melakukan perdamaian, kalau tidak hakim akan memutus," ujarnya.
Lawrence mengatakan gugatan tersebut tidak akan dicabut. Sebab, kubu Agung nantinya tidak bisa mengajukan gugatan kembali.
"Justru memberikan frame untuk berunding, silakan berunding berdamai dalam 60 hari. Tergantung pada juru runding. Mungkin tidak perlu 60 hari, di bawah itu mungkin bisa diselesaikan. Kalau tidak hakim memutus. Kita harap damai. Kita minta kerja keras lah," tuturnya.
Diketahui, gugatan kubu Agung bernomor 579/PDT.G.2014/PN.JKT.PST tertanggal 5 Desember 2014. Gugatan tersebut ditujukan kepada Aburizal Bakrie (tergugat I), Idrus Marham (tergugat II), Fadel Muhammad (tergugat III), Nurdin Halid (tergugat IV) dan Ahmadi Noor Supit (tergugat V).