Korban Judi Online Bakal Peroleh Bantuan dari Kemensos, Cak Imin: Kondisi Mereka Memprihatinkan
Cak Imin menyebut korban judi online dalam kondisi yang memprihatinkan. Makannya, dia ingin mereka memperoleh bantuan.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator (Menko) Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengungkapkan korban judi online akan menerima bantuan dari pemerintah.
Dia menuturkan bantuan-bantuan tersebut berasal dari Kementerian Sosial (Kemensos).
"Pasti (beri bantuan), karena ini bagian dari korban sosial dan tentu selain BPJS, kemudian kita juga berbagai bantuan-bantuan dari Kementerian Sosial," kata Cak Imin setelah melakukan kunjungan ke korban judi online di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta pada Jumat (15/11/2024).
Saat menjenguk korban judi online, Cak Imin menyebut kondisi mereka memprihatinkan.
Sehingga, sambungnya, pemerintah harus memberikan pertolongan dan rehabilitasi.
"Tugas kita semua mari bahu-membahu untuk mengatasi ini dan tugas saya sebagai Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat ingin melihat dan mengatasi dari aspek sosialnya," jelasnya.
Sebelumnya, langkah serupa juga sempat diusulkan oleh Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy.
Dia mengatakan korban judi online menjadi orang miskin.
Adapun program yang saat itu diusulkan Muhadjir adalah memasukkan korban judi online dalam daftar penerima bantuan sosial (bansos).
"Termasuk banyak yang menjadi miskin (akibat judi online). Baru itu menjadi tanggung jawab kita, tanggung jawab dari Kemenko PMK," kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada 13 Juni 2024 lalu, dikutip dari Kompas.com.
Muhadjir mengatakan pihaknya telah banyak memberikan advokasi bagi korban judi online.
Baca juga: Menko PM Cak Imin: Judi Online Masuk dalam Bencana Sosial
Bahkan, dia menyebut telah memasukkan korban judi online dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) untuk menerima bansos.
"Ya, kita sudah banyak memberikan advokasi mereka yang korban judi online ini misalnya kemudian kita masukkan di dalam DTKS sebagai penerima bansos ya," jelasnya.
Dia juga mengusulkan korban judi online tidak hanya diberi bantuan secara ekonomi tetapi turut dibantu psikologisnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.