TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpilihnya perusahaan milik terdakwa kasus korupsi Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) Hambalang, Machfud Suroso yakni PT Dutasari Citra Laras sebagai subkontraktor tidak sesuai prosedur.
Perusahaan DCL terpilih mengerjakan mekanikal-elektrikal (ME) di proyek tersebut tidak melewati proses sebagaimana semestinya.
Hal itu terungkap oleh kesaksian yang diberikan Project Director Divisi Hotel PT Adhi Karya, Sir Maharani Siregar. Menurut Sir, pada saat proyek itu dijalankan, dirinya memiliki posisi sebagai Manajer Procurement.
"Saya tidak pernah dilibatkan dalam proyek Hambalang karena bukan anggota komite Kerja Sama Operasi. Tetapi saya pernah diminta menandatangani dokumen kontrak kerja Adhi Karya dengan PT DCL. Saya disuruh paraf, tapi saya enggak mau karena saya enggak dilibatkan. Dan tidak ada lampiran-lampiran komparasi. Saya disuruh paraf untuk dikasih ke Pak Teuku Bagus (mantan Manajer Divisi Konstruksi I dan Direktur Operasional PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhammad Noor)," kata Maharani dalam kesaksiannya untuk Machfud Suroso di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2015).
Wanita yang akrab disapa Rani itu menuturkan, pada saat dirinya menjabat sebagai Manajer Procurement, sesuai prosedur semua dokumen kontrak kerja harus di paraf terlebih dahulu olehnya sebelum diteruskan ke Direktur.
Dirinya menegaskan, bahwa seharusnya PT Adhi Karya dilarang menyetujui kontrak jika tidak melakukan perbandingan harga dengan subkontraktor lain.
Masih kata Rani, dirinya sempat mendengar keluh kesah dari Project Manager KSO Adhi Karya-Wijaya Karya di proyek Hambalang, Purwadi Hendro Pratomo.
Menurutnya, Hendro mengaku bingung lantaran nilai kontrak pemasangan mekanikal-elektrikal itu meningkat dari Rp245 miliar menjadi Rp295 miliar tanpa diketahui alasannya.
"Dia (Hendro) bingung ada penambahan Rp50 miliar," katanya.