News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Hambalang

Sebelum Menang Proyek, Machfud Kerap Sambangi Kantor Adhi Karya

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Rendy Sadikin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur PT Dutasari Cipta Laras Mahfud Suroso (kiri) menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi Wafid Muharam (kanan) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (5/1/2015). Mahfud diajukan ke persidangan karena terkait dugaan korupsi proyek Pusdiklat Olah Raga Hambalang. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebelum memenangkan proyek di Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang sebagai subkontraktor pengerjaan mekanikal elektrikal (ME), Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso, kerap mendatangi kantor PT Adhi Karya.

Hal itu diungkapkan oleh karyawan PT Adhi Karya, Teguh Suhanta. Menurut Teguh, kedatangan Machfud ke kantornya untuk menemui Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus M Noor. Teguh yang dahulu bekerja di bagian pemasaran PT Adhi Karya mengaku kerap melihat Machfud menunggu di ruangannya.

"Pak Machfud sering ke kantor ke tempat Pak Bagus. Kalau Pak Bagus belum datang, (Machfud) menunggu di (ruang) pemasaran," ujar Teguh saat bersaksi untuk Machfud Suroso di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2015).

Teguh menuturkan, dirinya pun pernah mendengar informasi bahwasanya perusahaan milik Machfud telah disiapkan menjadi subkontraktor proyek Hambalang yang dikerjakan KSO Adhi-Wika.

Bukan hanya itu, Machfud pun pernah memberikan uang kepada Teguh lantaran kerap memberikan informasi perkembangan lelang proyek. "Saya pernah diberi uang Rp25 juta melalui kurirnya (Machfud)," tuturnya.

Selain uang senilai Rp25 juta, Teguh dalam persidangan juga pernah mendapatkan perintah dari Manajer Pemasaran Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya saat itu, M Arief Taufiqurahman untuk memberikan uang sebesar Rp100 juta untuk ketua panitia lelang yakni Wisler Manalu.

"Uang Rp100 juta itu dikembalikan pak Wisler. Dan saya lapor ke pak Arief. Pak Arief pun menyuruh menyimpan uang itu," ujarnya.

Waktu berjalan, Arief pun mengambil uang Rp30 juta dari Rp100 juta yang disimpan Teguh. Dan sisa uang Rp70 juta disuruh Arief untuk disimpan Teguh untuk waktu yang tidak ditentukan.

"Akhirnya sisanya yang Rp70 juta saya kembalikan ke KPK," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini