TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak tujuh pengacara atau advokat hari ini diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor.
Tujuh advokat tersebut antara lain Arman Hanis, Irwan Irawan, Sahroni, Advokat Chandra Jaya, Resha Agriansyah, Muh. Arbian, Muhammad Arfah. Semuanya akan diperiksa tersangka Kwee Cahyadi Kumala atau Swie Teng.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka KCK (Kwee Cahyadi Kumala)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Jumat (9/1/2015).
Sekedar informasi, kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan pada Mei 2014. Dari operasi tersebut, KPK menyita uang Rp1,5 miliar. Dari penelusuran KPK, terungkap uang suap Rp 1,5 miliar untuk Rachmat Yasin itu bukan kali pertama. Suap itu menyangkut rekomendasi tukar menukar kawasan hutan atas nama PT. BJA.
Adapun Kwee Cahyadi Kumala belakangan ditetapkan tersangka setelah diduga bersama-sama dengan Fransiskus Yohan Yap dari PT BJA menyuap penyelenggara negara yaitu Bupati Bogor Rachmat Yasin. Cahyadi merupakan Komisaris Utama di PT BJA dan Direktur Utama PT Sentul City.