News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bupati Bogor Ditangkap KPK

KPK Periksa 7 Advokat Terkait Dugaan Suap Bos Sentul City

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin mendengarkan vonis yang disampaikan majelis hakim dalam sidang lanjutan kasus suap tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri (BJA) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (27/11/2014). Dalam sidang tersebut, Rachmat Yasin dinyatakan bersalah dan divonis 5 tahun 6 bulan penjara. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak tujuh pengacara atau advokat hari ini diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor.

Tujuh advokat tersebut antara lain Arman Hanis, Irwan Irawan, Sahroni, Advokat Chandra Jaya, Resha Agriansyah, Muh. Arbian, Muhammad Arfah. Semuanya akan diperiksa tersangka Kwee Cahyadi Kumala atau Swie Teng.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka KCK (Kwee Cahyadi Kumala)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Jumat (9/1/2015).

Sekedar informasi, kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan pada Mei 2014. Dari operasi tersebut, KPK menyita uang Rp1,5 miliar. Dari penelusuran KPK, terungkap uang suap Rp 1,5 miliar untuk Rachmat Yasin itu bukan kali pertama. Suap itu menyangkut rekomendasi tukar menukar kawasan hutan atas nama PT. BJA.

Adapun Kwee Cahyadi Kumala belakangan ditetapkan tersangka setelah diduga bersama-sama dengan Fransiskus Yohan Yap dari PT BJA menyuap penyelenggara negara yaitu Bupati Bogor Rachmat Yasin. Cahyadi merupakan Komisaris Utama di PT BJA dan Direktur Utama PT Sentul City.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini