TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno tidak melihat adanya indikasi mempercepat penggantian posisi kepala kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).
Namun, kata dia, di kompleks istana kepresidenan, jakarta, Jumat (9/1/2015), pergantian Kapolri merupakan wewenang penuh Presiden Joko Widodo yang akrab disapa Jokowi.
"Saya tidak melihat adanya indikasi percepatan itu. kita hanya menyiapkan seandainya presiden meminta. Kapannya terserah presiden. Kalau presiden mau yang sekarang masih diperlukan ya enggak apa-apa. Juga kalau beliau mau ganti monggo," ungkapnya.
Sementara itu, sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Sutarman enggan berkomentar banyak terkait isu pergantian Kapolri. Menurut Sutarman, pergantian Kapolri merupakan wewenang penuh Presiden Joko Widodo.
"Pergantian Kapolri itu adalah kewenangan presiden dan hak prerogatif presiden. Kita serahkan sepenuhnya pada presiden," ujar Sutarman, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/1/2015).
Sutarman mengatakan, mengenai kapan waktu pergantian Kapolri, hal tersebut menjadi wewenang Jokowi.
"Presiden bisa mempercepat, bisa memperlambat, bisa kapan saja, itu hak presiden," kata Sutarman.
Sutarman menjelaskan, pengganti dirinya nanti haruslah perwira tinggi dengan bintang tiga atau komisaris jenderal. Namun, dia kembali mengatakan bahwa hal tersebut menjadi wewenang Jokowi.
"Saya kira tak ada lagi urutan angkatan, kembali lagi itu adalah kewenangan presiden. Tapi dalam undang-undang kita, bahwa calon Kapolri itu adalah bintang tiga," ucap Sutarman.