TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain masalah teknis, masalah penerbangan di Indonesia juga diperparah dengan kesadaran keselamatan masyarakat yang rendah.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Yudi Widiana, mengatakan saking pentingnya kesadaran keselamatan tersebut, makanya diatur dalam Undang-Undang penerbangan.
"Di beberapa daerah kita melihat ada penumpang yang memaksa membuka pintu darurat karena marah," ujar Yudi di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (10/1/2015).
Contoh lain adalah ketika seorang kepala daerah di provinsi Nusa Tengara Timur yang menutup bandara karena tidak berhasil membeli tiket penerbangan.
Yudi meminta agar kampanye keselamatan terus dilakukan dan ditingkatkan pemerintah.
"Ini kan hal-hal yang budaya keselamatan belum menyatu. Oleh karena itu kampanye keselamatan harus dilakukan dengan terus menerus," tukas Yudi.