TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang lanjutan kasus suap revisi alih fungsi lahan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan pada 2014 dengan terdakwa Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit di Riau, Gulat Medali Emas Manurung.
Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang antara lain menghadirkan Direktur Jenderal Planologi, Bambang Supijanto Kementerian Kehutanan dan Direktur Perencanaan Kawasan Hutan Kementerian Kehutanan, Mashud RM.
Dalam kesaksiannya, baik Bambang dan Mashud yang dimintai keterangannya secara bersamaan itu menyatakan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.673/Menhut-II/2014 tertanggal 8 Agustus 2014 yang berisi tentang alih fungsi hutan Riau menjadi kawasan bukan hutan sudah final dan tak dapat diubah-ubah.
Namun menurutnya, Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun bersikeras untuk mengajukan revisi terkait SK tersebut. "Proses revisi alih fungsi lahan di Riau sehingga menghasilkan SK 673 sudah digelar sejak 2009. Sifat alih fungsi lahan itu adalah provinsial yang hanya bisa diajukan lima tahun sekali atas usulan Gubernur. SK 673 sifatnya Provinsial, yakni lima tahunan. Prosesnya itu dari 2009," kata Bambang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (12/1/2015).
Sementara, Mashud mengatakan, seharusnya, SK Menhut 673 sudah tidak diperbolehkan untuk direvisi meski dengan alasan apapun. Menurutnya, kalaupun SK 673 itu direvisi oleh tim terpadu, sedangkan di luar tim terpadi tidak bisa.
Mashud mengungkapkan, dirinya pernah menerima surat pengajuan revisi SK 673 dari Annas Maamun pada 12 Agustus 2014. Dirinya pun menegaskan bahwa permohonan revisi itu tidak bisa dapat dilakukan karena wilayah yang dimohonkan untuk direvisi tidak dijelaskan.
"Ada usulan pertama dari Gubernur Riau (Annas Maamun) lewat surat bulan Agustus. Kedua Ada lagi September. Yang pertama kami tidak lanjutkan. Yang kedua tidak kami follow up. Isi permohonannya (keduanya) kurang lebih sama," ujar Mashud.