TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau, Gulat Medali Emas Manurung diketahui pernah berniat membagikan uang kepada pihak-pihak yang membantu dalam memuluskan revisi Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 673/Menhut II/2014 tanggal 8 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan.
Hal itu terungkap saat sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/1/2015). Saat memeriksa PNS Dinas Kehutanan Provinsi Riau, Cecep Iskandar, Jaksa Penuntut Umum pada KPK membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) miliki nama di atas.
Dalam BAP-nya, Cecep menyatakan pernah bertemu dengan Gulat di rumah dinas Gubernur Riau, Annas Maamun. Dan pada saat itu, Gulat pernah menanyakan kepada Cecep terkait siapa-siapa pihak yang perlu diberikan dana karena memuluskan langkahnya dalam merevisi SK 673.
"Sesampainya di rumah dinas Gubernur saya menunggu di teras, Gulat Manurung datang dan menghampiri saya. Lalu saya mengobrol dengan saudara Gulat terkait usulan perubahan SK Menteri. Saat itu, Gulat bertanya kepada saya 'Ada yang perlu dikasih? Siapa saja?" bunyi BAP Cecep yang dibacaka jaksa Lucky Dwi Nugroho.
Cecep pun menimpali ucapan Gulat tersebut yang menanyakan siapa pihak yang perlu kasih atas jasanya merevisi SK 673 tersebut. Cecep pada saat itu mengatakan bahwa tidak perlu memberikan komisi apapun.
"Saya jawab tidak perlu, nanti dululah. Biar suratnya diproses dulu," ucap Cecep masih dalam BAP-nya.
Cecep pun membenarkan isi BAP miliknya yang dibacakan oleh JPU KPK. Dalam persidangan, Cecep juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah diberikan uang sebesar Rp 26,8 juta dari Gulat.