TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PD Sumber Daya, Moch Soetikno, terkait dugaan korupsi jual beli gas alam untuk Pembangkit Listrik Tenaga Gas di Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Soetikno akan diperiksa penyidik KPK untuk tersangka Direktur Utama PT Media Karya Sentosa, Antonio Bambang Djatmiko.
"Diperiksa sebagai saksi terkait untuk tersangka ABD (Antonio Bambang Djatmiko)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (12/1/2015).
Selain memeriksa direkturnya, KPK juga memanggil bendahara Sumber Daya, Mariatul Kiptiyah. Turut juga diperiksa staf SKK Migas Rudi Satwiko, Direktur Keuangan PT Media Karya Sentosa Peni Utami, Budi Indianto dan Andi Adhiani Rinsi. Dua orang terakhir berstatus pekerja swasta.
KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Antonio. Pemeriksaan tersebut adalah untuk tersangka Fuad Amin Imron, Ketua (nonaktif) DPRD Bangkalan.
Sekadar informasi, pada September 2007, PT Pertamina EP dan PT Media Karya Sentosa membuat perjanjian jual beli gas (PJBG).
Dalam perjanjian tersebut, PT MKS wajib menyalurkan gas alam ke PLTG Gili Timur, Bangkalan dan wajib membangun instalasi jaringan pipa dari Gresik ke PLTG Gili Timur.
Tapi, PT MKS tidak pernah membangun jaringan pipa gas ke PLTG Gili Timur dan tidak ada pasokan gas alam ke PLTG Gili Timur. Akibat perbuatan tersebut negara diduga mengalami kerugian Rp5 triliun.
PT MKS diduga kuat menjual gas alam kepada pihak lain yakni ke BUMD, PD Sumber Daya, di Bangkalan.