Oleh Victor Imanuel Nalle, Pengajar Unika Darma Cendika
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengajuan Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri oleh Presiden Jokowi Widodo (Presiden Jokowi) menunjukkan tidak adanya asas kehati-hatian dalam memilih pejabat publik. Untuk memilih seorang pemimpin lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh konstitusi, seharusnya Presiden mempertimbangkan masukan-masukan dari KPK maupun PPATK. Hal ini untuk menjamin bersih tidaknya calon yang akan diajukan.
Dijadikannya Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK menunjukkan bahwa langkah Presiden yang tidak mempertimbangkan kehati-hatian ternyata berdampak buruk. (Baca juga: Calon Kapolri Jadi Tersangka)
Oleh karena itu, demi menjaga kehormatan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai lembaga negara, maka Presiden seharusnya mengambil langkah berikut:
1. Mencabut pencalonan Budi Gunawan sebagai calon Kapolri.
2. Mengajukan nama calon Kapolri dengan jumlah calon lebih dari satu.
3. Nama-nama calon Kapolri baru yang diajukan sebagai pengganti nama Budi Gunawan terlebih dahulu mempertimbangkan rekomendasi KPK maupun PPATK.
Fiat justitia pereat mundus.
Victor Imanuel Nalle
Ketua PK2P UKDC
Pusat Kajian Konstitusi dan Pancasila
Universitas Katolik Darma Cendika
jl. Dr. Ir. H. Soekarno no. 201 Surabaya