News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Budi Gunawan Tersangka

Pengamat: Ini Peringatan Buat Jokowi Jangan Main Terobos Saja

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad (kanan) didampingi Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (kiri) menunjukan skema penyelidikan saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait penetapan Komjen Pol Budi Gunawan, Selasa (13/1/2015). Komjen Pol Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus rekening gendut di jajaran Mabes Polri. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar menganggap ditetapkannya calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan kejutan besar.

Ia menganggap bahwa hal tersebut merupakan peringatan bagi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo atau yang akrab disapa Jokowi.

"Ini peringatan buat bapak Jokowi. Memilih Kapolri itu ada prosedurnya ada tata laksananya. Jangan main terobos saja. Inilah akibat main terobos saja," kata Bambang saat ditemui di Rupatama, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2015).

Dikatakannya, masih banyak perwira tinggi kepolisian yang layak menjadi Kapolri.

"Saya tahu sendiri adik-adik saya itu bagus-bagus juga. Nah ini buat pak Jokowi merupakan suatu introspeksi," ucapnya.

Penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak perlu dipermasalahkan Polri, karena institusi tribrata tersebut masih memiliki kader-kader terbaiknya untuk memimpin Polri ke depan.

"Kita sudah mengingatkan berkali-kali tetap seakan-seakan tidak ada artinya. Disisi lain juga, buat kepolisian tidak usah terlalu menjadi problem yang berat. Polisi harus mencalonkan kader-kadernya yang baik," ungkapnya.

Dikatakan dia dari lima perwira tinggi yang diusulkan diantaranya Komjen Pol Suhardi Alius, Komjen Pol Dwi Priyatno, Komjen Pol Badrodin Haiti, Komjen Pol Putut Eko Bayuseno, dan Komjen Pol Budi Gunawan, masih ada yang baik.

"Nah sekarang ikuti prosedur tadi, kita masih punya waktu tidak dalam keadaan darurat toh. Pak Tarman (Kapolri Jendral Pol Sutarman) itu punya waktu sampai bulan 10 bulan, yang 4 (calon) dikirim lagi ke KPK untuk diteliti itu tidak masalah," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini