News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sindikat Narkotika

BNN Musnahkan 35 Kg Ganja dan 4 Kg Sabu Milik WN Nigeria

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti 35 kilogram ganja dan 4 kilogram sabu yang didapat dari dua tersangka, satu orang warga negara asing WNA asal Nigeria dan seorang kuli pasar.

Kepala Bagian Humas BNN Sumirat Dwiyanto mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika pada 22 Desember 2014 yang dilakukan warga negara Nigeria berupa empat kilogram sabu. Tak hanya sabu, WN Nigeria berinisial UEA tersebut juga membawa ganja seberat 301,1 gram.

Selain itu, 35 kilogram lebih barang bukti berupa ganja disita dari sebuah kontrakan milik seorang buruh pasar di Kramat Jati pada 1 Januari 2015.

Buruh pasar berinisial MU alias BG tersebut diketahui menyimpan puluhan kilogram ganja di ruangannya atas perintah seseorang berinisial SU.

Dari seluruh barang bukti yang didapatkan, tim menyisihkan sebagian sabu dan ganja tersebut untuk keperluan laboratorium.

"Barang bukti yang disita disisihkan sebanyak 36,9 gram sabu dan 95 gram ganja untuk keperluan laboratorium," kata Sumirat dalam keterangan pers yang diterima, Jumat (16/1/2015).

Menurutnya, seluruh tersangka terancam pada Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini