TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komite Keselamatan Transportasi (KNKT) Tatang Kurniadi, mengatakan proses pengunduhan rekaman suara atau cockpit voice recorder (CVR) milik AirAsia QZ 8501 telah berhasil dilakukan.
"Sudah rampung diunduh percakapan di CVR ada 2 jam 4 menit sekarang lagi sedang proses transkripsi sementara data di FDR sedang dikonversi,"kata Tatang di Kantor KNKT, Gambir, Jakarta, Jumat (16/1/2015).
Hingga saat ini, tim investigasi AirAsia QZ 8501 masih melakukan pembuatan dokumen sebagai laporan awal (Preliminary). Laporan ini nantinya akan dilaporkan kepada International Civil Aviation Organisation (ICAO) dan negara terkait.
"Prelimanary report berupa informasi faktual kejadian sebelum analisis perihal kejadian disusun 30 hari pasca kejadian. Laporannya kepada ICAO dan negara terkait," jelas Tatang.
Sesuai dengan ketentuan audit keselamatan ICAO seluruh hasil pemeriksaan awal baik itu hasil transkripsi dan hasil sinkronisasi data dari FDR dan CVR wajib dirahasiakan. Kecuali, ada hal-hal yang dianggap layak untuk dipublikasikan
"Hasil investigasi ditujukan untuk memperbaiki sistem penerbangan nasional kita. Jadi, bukan untuk menyalahkan pihak manapun (no blame), tidak untuk mendapatkan ganti rugi untuk siapapun dan apapun (no liability), dan tidak untuk menjadi peradilan (no judicial)," kata Tatang.
Sebelumnya, tim KNKT menyatakan perekam suara kokpit ini berhasil diangkat oleh tim gabungan pada tanggal 13 Januari 2015 pukul 07.13 WIB.