News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Kapolri

Demokrat Yakin DPR Sudah Setuju Badrodin Plt Kapolri

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Didi Irawadi Syamsuddin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin meyakini Dewan Perwakilan Rakyat telah menyetujui keputusan Presiden Joko Widodo yang mengangkat Wakapolri Komjen Polisi Badrodin Haiti selaku Pelaksana tugas (Plt) Kapolri.

"Saya yakin sudah dikomunikasikan. Kalau sudah dikomunikasikan dengan baik oleh Presiden dan timnya, masak tidak bisa? DPR ya seyogyanya mendukung dong langkah-langkah yang baik," ujar Didi di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (17/1/2015).

Sesuai Pasal 11 angka 5 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.

Pasal tersebut berbunyi: Dalam keadaan mendesak, Presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Namun, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2010 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Polri, tidak ada istilah kekosongan kepemimpinan di tubuh Polri. Pada Pasal 6 Perpres tersebut, tertera apabila Kapolri berhalangan, maka wakilnya yang akan menggantikan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini