TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin meyakini Dewan Perwakilan Rakyat telah menyetujui keputusan Presiden Joko Widodo yang mengangkat Wakapolri Komjen Polisi Badrodin Haiti selaku Pelaksana tugas (Plt) Kapolri.
"Saya yakin sudah dikomunikasikan. Kalau sudah dikomunikasikan dengan baik oleh Presiden dan timnya, masak tidak bisa? DPR ya seyogyanya mendukung dong langkah-langkah yang baik," ujar Didi di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (17/1/2015).
Sesuai Pasal 11 angka 5 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.
Pasal tersebut berbunyi: Dalam keadaan mendesak, Presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Namun, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2010 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Polri, tidak ada istilah kekosongan kepemimpinan di tubuh Polri. Pada Pasal 6 Perpres tersebut, tertera apabila Kapolri berhalangan, maka wakilnya yang akan menggantikan.