TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) enggan memberitahukan kepada publik alasan pemberhentian Jenderal Sutarman dari jabatannya sebagai Kapolri.
Komisioner Kompolnas, M Nasser, mengatakan alasan tersebut hanya disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.
"Saya tidak bisa memberitahu Anda terbuka alasannya. Tetapi kepada bapak Presiden kami sampaikan alasan itu," ujar Nasser di kawasan Cikini, Jakarta, Jumat (17/1/2015).
Nasser mengatakan penggantian Kapolri sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 tentang pengangkatan Kapolri Pasal 11 ayat 2 poin (b). Di dalam pasal tersebut, disebutkan lima alasan terkait pergantian Kapolri.
Syarat tersebut antara lain masa jabatan Kapolri yang bersangkutan telah berakhir, atas permintaan sendiri, memasuki usia pensiun, berhalangan tetap dan dijatuhi pidana yang punya kekuatan hukum tetap.
Nasser tidak mau menjawab bahwa Sutarman tidak ada satupun memenuhi kriteria untuk diganti. Naser hanya mau mengungapkan bahwa pergantian itu untuk penyegaran di tubuh korps bayangkhara itu.
"Presiden sampaikan ke DPR alasan kepentingan organisasi dan regenerasi," tukas Nasser.